Jakarta - Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi mengatakan, meski
permohonannya tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ia
puas terhadap putusan MK terkait Pemilukada Aceh yang menetapkan
pelaksanaannya paling lambat 9 April 2012 mendatang.
"Inti permohonan saya kan ada dua. Buka pandaftaran dan tunda. Walaupun
saya kalah, tapi dua-duanya tercapai," kata Gamawan, di Kantor
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di Jakarta, Jumat (27/1).
Gamawan menjelaskan, jadwal pelaksanaan Pemilukada Aceh sudah disusun.
Saat ini Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh tinggal melaksanakan
putusan MK dan menetapkannya sebagai keputusan KIP.
"Rencana penjadwalan ini akan ditetapkan sebagai sebuah keputusan.
Kemudian nanti yang terkait dengan keuangan, pembayaran itu akan
mengikuti semua," papar dia.
Tujuh pasangan
Sementara itu, lanjut Gamawan, pascaputusan sela MK, banyak calon dari
partai dan independen yang mendaftar. Hingga saat ini tercatat sudah
tujuh pasangan yang mendaftar di tingkat provinsi.
"Di daerah juga banyak yang baru mendaftar. Kalau yang mendaftar hanya
Partai Aceh saja kemarin, sebenarnya tanggal 16 masih memungkinkan.
Tapi, karena ada independent juga yang mendaftar jadi butuh waktu untuk
verifikasi," ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Gamawan, dirinya berharap kepada semua calon,
pendukung serta masyarakat Aceh dapat memberikan suasana sejuk demi
kelancaran dan keamanan Pemilukada.
"Ini jalan panjang untuk menuju pemilu Aceh yang demokratis, damai, dan
berkualitas. Sekarang tampaknya peluang itu sudah terbuka untuk bisa
dilaksanakan dengan baik dari segi waktu dan kepastian hukum,"
tandasnya.
Redaktur : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)