Melalui ruang konsultasi ini saya ingin menanyakan apakah seorang terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dapat dieksekusi secara paksa oleh Jaksa walaupun belum ada keputusan MA? Karena ada kasus yang saya temui hanya berdasarkan putusan kasasi, terpidana telah dieksekusi secara paksa. Nah dimana hak terpidana untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai pasal 263 KUHAP ayat 1 dan 2?
Ekleopas Leo (pro3rrikupang@gmail.com)
Jawaban :
Putusan Kasasi adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga dapat dilaksanakan/dieksekusi. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi atau menangguhkan pelaksanaan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses permintaan PK berjalan terus, namun pelaksanaan putusan juga berjalan terus. Hal ini sejalan dengan Pasal 268 ayat 1 KUHAP.
Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHAP, hanya mengatur tentang hak terpidana untuk mengajukan PK beserta alasan-alasan dalam pengajuan PK.
Demikian semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, SH., MH.
Disclaimer:
Konsultasi
hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai
masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat.
Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian
di dalam peradilan.
Redaktur :
I CENING SUTIADNYA |
Upaya hukum peninjauan kembali (request civil) merupakan suatu upaya agar putusan pengadilan baik dalam tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inracht van gewijsde). Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi). Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., merupakan upaya hukum terhadap putusan tingkat akhir dan putusan yang dijatuhkan di luar hadir tergugat (verstek), dan yang tidak lagi terbuka kemungkinan untuk mengajukan perlawanan. [1]
|
Jatipadang |
Dalam perkara kepailitan, berarti harta pailit (boedel) sudah dijual oleh Kurator, sedangkan terpailit/debitur pailit sedang mengajukan peninjauan kembali dan masih dalam proses. |
Ada 2 Komentar