Redaksi yth.
Bagaimana hukumnya jika seseorang tidak memberitahukan keberadaan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan keluarga ( isteri, adik, ipar, dll) padahal yang bersangkutan diyakini mengetahui keberadaan tersangka tersebut. Sebelumnya diucapkan terima kasih.
Haulian Siallagan dari Bonapasogit Sumatera Utara
haulgan@yahoo.co.id
Jawaban:
Hukumnya adalah tidak dipidana. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 221 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang bunyinya “...tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya”
Searah dengan hal tersebut, di dalam persidangan, kesaksian keluarga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Redaktur :
Romli Atmasasmita |
pasal tsb hanya u setiap orang yg langgar ketentuan Buku II KUHP tidak berlaku u tindak pidana korupsi, terorisme dan pencucian uang. khusus tipikor dalam UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 Thn 2001, berlaku Pasal 35 khusus ayat (3) dan ketentuan Pasal 22 atau Pasal 21.intinya u tipikor, ketentuan larangan suami/isteri atau kerabat menjadi saksi tdk berlaku lagi |
Ada 1 Komentar