Jakarta - Sementara kalangan buruh di Kabupaten Bekasi tengah memperjuangkan besaran kenaikan upah minimum yang tak sampai Rp100 ribu per bulan, wakil rakyat justru sudah tenang menikmati kenaikan tunjangan. Kebijakan kenaikan tunjangan berbasis standar biaya umum (SBU) itu telah ditetapkan Kementerian Keuangan.
"Ada kenaikan, namanya SBU. Kenaikan itu berupa tunjangan transport untuk kunjungan ke daerah, tiket dan hotel," kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Refrizal kepada gresnews.com, Jakarta, Jumat (27/1).
Menurut dia, kenaikan tunjangan tersebut tidak terlalu besar. "Misalnya biaya hotel, naik Rp250 ribu, biaya perjalanan ke daerah bagi anggota yang pergi naik Rp200. Jadi tidak banyak lah," ujar politisi PKS itu.
Dia mengatakan, kenaikan SBU itu juga berlaku bagi anggota MPR RI dan DPD RI.
"Kenaikan tunjangan SBU itu ditetapkan bersamaan dengan pembahasan anggaran atau APBN," ucap Refrizal.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi. "Tapi saya belum pegang rinciannya," kilah Arwani.
Seperti diketahui, saat ini organisasi buruh di Kabupaten Bekasi tengah memperjuangkan besaran kenaikan upah minimum yang telah disahkan melalui SK Gubernur Jawa Barat. Kenaikan itu ditentang oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kab Bekasi hingga menggugat ketetapan UMK itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Redaktur : Oki Baren (oki@gresnews.com)