Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengaku bahwa saat ini gaji yang diberikan kepada seorang hakim sudah ketinggalan dibandingkan gaji yang diterima pegawai negeri sipil (PNS).
"Gaji pokok para hakim ini sudah ketinggalan dari PNS. PNS itu sudah 10 kali mengalami kenaikan, sedang hakim belum naik," kata Harifin, saat konferensi pers penutupan īRegional Workshop on Judicial Integrity in Southeast: Integrity Based Judicial Reformī, di Jakarta, Jumat (27/1).
Menurut Harifin saat ini kesejahteraan para hakim ini merupakan perjuangan yang akan dilakukan oleh MA bersama Komisi Yudisial (KY).
"Dalam forum ini membicarakan bagaimana meningkatkan integritas dari para hakim yang break down beberapa hal, yakni kode etik dengan Prinsip Bangalore (kode etik hakim sedunia), pemantauan dan evaluasi kode etik, pemantauan aset hakim dan kesejahteraan hakim," papar dia.
Sementara itu, terkait aset, Harifin mengakui bahwa hakim diwajibkan melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) guna mengetahui apakah harta hakim itu wajar atau tidak.
"Jika ada hakim hartanya diluar kewajaran akan diusut. Kalau tidak wajar akan diusut, dan jika terbukti akan ada sanksinya," tegas Harifin.
MA, kata Harifin bahwa pejabat lembaga peradilan yang wajib melaporkan LHKPN adalah hakim, pejabat eselon I dan pejabat panitera. "Untuk hakim sudah 92 persen telah melaporkan LHKPN," ungkap ketua MA.
Redaktur : Oki Baren (oki@gresnews.com)