Jakarta - Kerugian pembayaran kasus di Polisi Rp 800,000,000. Demikian tercatat dalam sebuah file berjudul laporan harian 2006 PT Anugrah Nusantara, yang diperoleh redaksi gresnews.com. PT Anugrah Nusantara adalah perusahaan yang sahamnya diduga milik Anas Urbaningrum, saat ini menjabat Ketua Umum Partai Demokrat dan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, saat ini menjadi tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. (Lihat Unduh kronologi "kemesraan" Anas-Nazar di Anugrah Nusantara)
Berawal dari selarik catatan keuangan tersebut, penelusuran redaksi gresnews.com sepanjang Senin (7/11) hingga Minggu (13/11), menemukan sejumlah fakta dan dugaan korelasi antara sepak terjang perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Nazaruddin dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan institusi Kepolisian dan penanganan perkara-perkara hukum yang melibatkan Nazaruddin di Kepolisian.
Timur Pradopo diduga terkait dalam pusaran bisnis Nazaruddin tersebut. Sejumlah perkara yang melibatkan Nazaruddin di institusi Kepolisian yang pernah dipimpin oleh Timur, distop alias diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) perkara. Saat ini Timur menjabat Kepala Polri.
Redaksi Gresnews.com mencoba menguliti fakta dan data mengenai interaksi antara Timur Pradopo dan Nazaruddin dalam belukar proyek dan kasus hukum. Apakah “keakraban” keduanya menjadi penyebab “lepasnya” sejumlah kasus hukum yang menjerat Nazarudin di Kepolisian?
Laporan Keuangan Proyek Kepolisian
Perusahaan Nazaruddin di bawah bendera PT Anugrah Nusantara tercatat mendapatkan sejumlah proyek di institusi Kepolisian. Salah satu yang secara jelas dan rinci tercatat dalam laporan keuangan perusahaan itu adalah proyek pembangunan fasilitas Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi di bawah Polda Banten pada tahun 2006. Perusahaan yang didapuk memegang proyek adalah PT Gunakarya Nusantara.
Timur Pradopo saat itu menjabat sebagai Kepala Polda Banten (2005-2008). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Timur Pradopo yang tercatat di KPK, saat itu, sebesar Rp2,101 miliar, berdasarkan pengecekan gresnews.com, Jumat (11/11).
Laporan keuangan PT Anugrah Nusantara dan PT Gunakarya Nusantara itu tidak merinci jenis proyek yang dikerjakan. Kedua laporan keuangan perusahaan itu hanya menyebutkan: "proyek di Polda Banten."
Kendati demikian, eksistensi proyek di Polda Banten yang dikerjakan oleh PT Gunakarya Nusantara itu tertera dalam catatan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. PT Gunakarya Nusantara tercatat beralamat di Jl. Suryalaya XVIII No. 13-15, Buah Batu Kota Bandung, 40265. Direktur Utama perusahaan adalah Ir. H. Nilla Suprapto, kelahiran Garut, 17 Mei 1951, beralamat di Jl. Suryalaya XVIII No. 13, RT 010 RW 004, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Jawa Barat.
Ternyata, proyek yang dikerjakan itu adalah pembangunan fasilitas Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi POLDA Banten (Paket D). Pemberi tugas adalah Kepolisian Negara RI Daerah Banten Biro Logistik. Perjanjian kerja proyek SPN Mandalawangi itu bernomor SPP/06/VI/2006/PBN/ROLOG, ditandatangani pada 9 Juni 2006. Nilai proyek sebesar Rp3.553.306.000. Subkualifikasi pekerjaannya adalah pekerjaan perumahan tunggal dan koppel, termasuk perawatannya.
Kembali ke dokumen laporan keuangan PT Anugrah Nusantara dan PT Gunakarya Nusantara, pembayaran proyek diatur dalam enam tahap:
LPJK mencatat, proyek SPN Mandalawangi selesai pada 9 Agustus 2007. Peresmian dilakukan langsung oleh Timur Pradopo, Kapolda Banten.
Sumber gresnews.com mengatakan, PT Gunakarya Nusantara memang tidak dicatat kepemilikannya atas nama Muhammad Nazaruddin. Perusahaan itu justru tercatat kepemilikan sahamnya atas nama Nilla Suprapto. Namun, kata sumber di lingkungan kepolisian itu, Nazaruddin memakai PT Gunakarya Nusantara sebagai pelaksana proyek, sementara kendali keuangannya melalui PT Anugrah Nusantara.
Pendalaman selanjutnya atas laporan keuangan PT Anugrah Nusantara oleh gresnews.com, membawa kepada fakta-fakta mengenai aliran dana untuk pihak Polda Banten. PT Anugrah Nusantara mencatatnya sebagai: “Fee Polda”. Selain itu tercatat juga transaksi untuk pihak-pihak dalam institusi kepolisian lainnya.
Berikut rincian transaksi itu:
Transaksi pada kolom bertuliskan FEE Polda tersebut tercatat pertama kali pada tanggal 16 Maret 2006. Keterangan fee pertama tersebut tertulis: "Dititipkan ke Pa´Anang Untuk Polda" dengan nilai transaksi Rp15 juta.
Transaksi kedua pada tanggal 16 Maret 2006 tercatat dengan keterangan: "Kas untuk panitia Polda" sebesar Rp500 ribu.
Transaksi ketiga pada tanggal 15 Mei 2006 dengan keterangan: "Uang u/ orang Polda cek lokasi" dengan nilai Rp3 juta.
Transaksi keempat pada tanggal 6 Juli 2006 tertulis: "u/ Pa Taufiq biaya buat kontrak Polda Banten setor BCA" dengan nilai Rp15.000.000.
Transaksi kelima terjadi pada tanggal 18 Desember 2006 dengan keterangan: "Tgl. 28/11/06 Biaya Pengurusan Termin (Taktis 5 %)" nilai transaksi Rp30 juta.
Tanggal 16 Maret 2006 tercatat transaksi sebesar Rp50 juta dengan keterangan: "Uang untuk Kapolda di cancel".
Tanggal 17 Maret 2006 tercatat transaksi sebesar Rp5 juta dengan keterangan: "Uang untuk Kombes Andi Firman Karo Fasco Polda Banten".
Tanggal 21 Maret 2006 transaksi sebesar Rp60 juta dengan keterangan: "Kas Pa´ Nazar ke Polda." Kakak Nazaruddin yakni M Nasir juga tercatat memberikan dana sebesar Rp20 juta pada tanggal 28 Maret 2006 dengan keterangan: "Kas pa´ nasir ke polda / kejaksaan".
Tanggal 6 April 2006 transaksi kembali terjadi dengan keterangan: "Kas pa´ nazar ke polda metro direktur" dengan nilai Rp20 juta.
Catatan transaksi juga menyebut penerimaan dana untuk Mabes Polri tanggal 19 Mei 2006. Dalam transaksi itu disebut: "u/ dokumen Mabes Polri PT. Karya Bisa u/ Proy. Kepri PT. Jati Unggul" sebesar Rp9 juta. Pada tanggal yang sama juga tercatat: "u/ dokumen Mabes Polri PT. AN u/ proy. Kepri PT. Guna Karya" dengan nilai yang sama. Juga tercatat aliran dana sebesar Rp5 juta dengan keterangan: "u/ Pa´Riva´I u/ proy. Mabes Polri bangun Polda Kepri".
Pada tanggal 23 Mei 2006 tercatat transaksi sebesar Rp 100 ribu dengan keterangan: "u/ Pa´Paulus Proy. Polda Kepri". Sehari kemudian transaksi ke Polda Kepulauan Riau juga terjadi dengan nilai Rp2,5 juta dengan keterangan: "u/ Pa´Joko Proy. Polda Kepri".
Setidaknya ada 46 transaksi yang menyebutkan istilah tujuan: "Ka Polda, Polisi, atau Mabes Polri."
Untuk memperkuat fakta eksistensi proyek di SPN Mandalawangi, gresnews.com merujuk pada fakta lain berupa dokumen Laporan Kunjungan Kerja Komisi III DPR-RI ke Provinsi Banten pada Masa Reses Persidangan I Tahun Sidang 2006-2007. Saat itu, tim kunjungan kerja terdiri dari 18 orang yang dipimpin oleh Azis Syamsuddin, wakil ketua Komisi III DPR asal Fraksi Golkar. Kunjungan kerja dilakukan pada 8-9 November 2006.
Ketika itu Tim DPR bertemu Kapolda Banten Timur Pradopo dan memberikan catatan atas proyek di SPN Mandalawangi sebagai berikut:
"Kendala yang dihadapi Polda Banten adalah dalam pembangunan SPN Mandalawangi belum dialokasikannya anggaran untuk pematangan lahan yang mutlak harus dipenuhi sebelum melangkah ke tahap kegiatan pembangunan selanjutnya. Solusi pemecahannya ialah memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam DIPA 2006 dengan mengajukan Revisi DIPA 2006 berupa Tambahan Fasum yang akan digunakan untuk anggaran pematangan lahan sehingga kegiatan pembangunan SPN Mandalawangi bisa terus berjalan tanpa mengajukan APBN-P."
"Saya baru tahu tentang itu. Nanti akan minta keterangan dari Pak Kapolri soal tersebut," kata Azis kepada gresnews.com, Jakarta, Kamis (10/11), ketika dimintai pendapatnya mengenai pengerjaan proyek tersebut dan dugaan aliran dana kepada polisi.
Proyek ‘Pengamanan’ Perkara Nazaruddin di Polisi?
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh gresnews.com, salah satu perkara Nazaruddin yang berujung pada laporan kepolisian adalah perkara penggelapan dan penipuan. Hubungan Nazaruddin dengan Nilla Suprapto, Direktur Utama PT Gunakarya Nusantara, sempat memanas akibat penanganan proyek Bandara Hasanuddin. Nazaruddin sempat dilaporkan oleh Nilla ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penggelapan dan penipuan dengan nomor laporan Pol.LP/330/VI/2008/Siaga-II tertanggal 20 Juni 2008.
Pada tanggal 25 Agustus 2011, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, mengumumkan bahwa Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) perkara tersebut (Lihat Polri diam-diam hentikan kasus Nazaruddin di Makassar)
Nazaruddin, dalam laporan pidana, itu diduga menggelapkan dana sebesar Rp7 miliar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam surat panggilan bernomor Pol: S.Pgl/165/II/2009/Dit-I di era Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Namun perkara ini dihentikan di era Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Kepada gresnews.com, di Jakarta, Kamis (10/11), Polri membantah penghentian kasus Nazaruddin bermotif uang. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan dasar penghentian murni pertimbangan hukum.
"Tidak ada kaitannya (dengan uang). Kalau SP-3 itu selalu dikaitkan dengan analisa yuridis, fakta-fakta. SP-3 sesuai dengan KUHAP adalah, pertama, tidak cukup bukti, tidak ditemui unsur pidananya, kemudian bukan tindak pidana setelah disidik," kata Boy.
Gresnews.com juga menitikberatkan penelusuran terhadap perkara-perkara yang melibatkan Nazaruddin, yang dihentikan proses hukumnya, selama kurun 2008-2010. Ketika itu Timur Pradopo menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat (2008-2010), Kapolda Metro Jaya (2010), Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri (2010), Kapolri (2010-sekarang).
Informasi yang dihimpun, pada 2005, Nazaruddin dilaporkan oleh Albert Panggabean dalam kasus dugaan pemalsuan bank guarantee Bank Syariah Mandiri, Cabang Pekanbaru. Laporan dengan nomor LP/4212/XII/05/SPK Desember 2005 dibuat di Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian dihentikan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya antara 2010-2011.
Kasus kedua yang menjerat Nazaruddin adalah saat ia dilaporkan seorang sales promotion girl (SPG) berinisial D. Nazaruddin tercatat dalam laporan di Sentra Pelayanan Polsek Sukasari, Bandung. Kali ini Nazaruddin dilaporkan dalam dugaan perkosaan tanggal 24 Mei 2010 di Hotel Aston Bandung. Kasus ini dipetieskan sampai sekarang. Nama Timur Pradopo kembali ´terangkat´. Pasalnya, saat laporan itu dibuat, Timur menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.
Dugaan ´Permainan´ Harus Diusut
Wartawan gresnews.com Wahyu Romadhony, di Jakarta, Sabtu (12/11), meminta konfirmasi dari Timur Pradopo mengenai dugaan keterlibatannya dalam proyek dan perkara Nazaruddin melalui hubungan ponsel. Tak lama berselang, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar menghubungi gresnews.com dan memberikan klarifikasi. "Tidak benar data itu. Tidak ada anggota yang menerima uang dari Nazaruddin," kata Boy.
Ketika ditanyakan mengenai eksistensi proyek SPN Mandalawangi, Boy berkata, "Itu sudah sesuai dengan Keppres 80 (tahun 2003) tentang pengadaan barang dan jasa. Jadi tidak benar kalau ada anggota yang menerima," kata Boy.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution kaget saat ditanya keterlibatan Nazaruddin dalam proyek pembangunan SPN Mandalawangi Polda Banten pada tahun 2006. "Wah, itu saya baru tahu. Nanti coba saya cek," kata Saud di Mabes Polri, Jumat (11/11).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh wartawan Gresnews.com, Nebby Mahbubirahman, Kamis (10/11), seusai menandatangani kelengkapan berkas penyidikan perkara di KPK, Nazaruddin terlihat kaget ketika disodorkan pertanyaan mengenai proyek SPN Mandalawangi. Ia lantas tersenyum.
Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin, mengatakan, pihaknya belum tahu jika proyek perusahaan kliennya itu berhubungan dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. "Saya belum tahu," kata Elza.
Diwawancarai secara terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, KPK harus mengusut dugaan ´permainan´ proyek pembangunan fasilitas SPN Polda Banten oleh Nazaruddin, serta penghentian perkara-perkara Nazaruddin di Kepolisian.
"Kasus itu jangan ditangani oleh polisi dong, harus pihak lain, harus KPK. Kalau ditangani oleh polisi sendiri, akan terjadi conflict of interest seperti rekening gendut milik petinggi Polri. Polri harus dapat pemberatan malah dengan kasus Rp800 juta itu," kata Eva Sundari, yang termasuk dalam anggota Tim Kunjungan Kerja ke Polda Banten pada 2006 itu.
Ia menyesalkan adanya dugaan kongkalikong antara Jenderal Timur Pradopo yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Banten dengan Nazaruddin. "Level penegak hukum kok terlibat. Semua sama di mata hukum dan harus diproses," ujar politisi PDIP itu.
Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang dicegat seusai berpidato dalam acara Pidato Kebudayaan 2011 "Paguyuban Koruptor Polusi Budaya" di Graha Bhakti Budaya Taman Ismail Marzuki, Kamis (10/11), tercengang dengan adanya dugaan ´permainan´ Timur Pradopo-Nazaruddin. Namun, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut mengaku data itu belum dimiliki KPK. "Saya belum dapat data itu," ujar Busyro sambil mengerutkan dahi.
Busyro mengatakan, KPK harus terlebih dahulu melihat konstruksi hukum dalam dugaan kasus Timur-Nazar itu. "Kami lihat dulu konstruksi datanya seperti apa," kata Busyro
Desakan pengungkapan kasus Nazaruddin dan polisi lebih keras dinyatakan oleh penasihat Indonesia Police Watch (IPW) Jhonson Pandjaitan. Ia mengaku tidak heran atas adanya dugaan yang menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Timur Pradopo menerima dana dari proyek-proyek perusahaan Nazaruddin.
"Saya tidak heran kalau Pak Timur itu terima uang dari Nazaruddin. Track record orang itu (Timur Pradopo) memang sangat buruk kok," tegas Jhonson, Kamis (10/11).
Tim Liputan Khusus "SOMASI" Gresnews.com
Redaktur : Febrianto (febrianto@gresnews.com)
A.m.galib Muhamad |
saya tidak mau byk engomong negara ini buat orang korupsi harus hukum penggal kepala baru akan benar dan amanat pemimpin nya, tapi kalau tdk ada hukum tersebut percuma,biar pun orang kpk berjenggot panjang dan jidatnya item seperti candra hamzah!!!! semua MALING |
A.m.galib Muhamad |
saya tidak mau byk engomong negara ini buat orang korupsi harus hukum penggal kepala baru akan benar dan amanat pemimpin nya, tapi kalau tdk ada hukum tersebut percuma,biar pun orang kpk berjenggot panjang dan jidatnya item seperti candra hamzah!!!! semua MALING |
A.m.galib Muhamad |
saya tidak mau byk engomong negara ini buat orang korupsi harus hukum penggal kepala baru akan benar dan amanat pemimpin nya, tapi kalau tdk ada hukum tersebut percuma,biar pun orang kpk berjenggot panjang dan jidatnya item seperti candra hamzah!!!! semua MALING |
Gabruq |
Yg beginian (bukti tidak langsung, tidak ketangkap basah) KPK biasanya koplo. Padahal rata2 korupsi ya begini ini. |
Gabruq |
Bukti2 circumstansial (tidak langsung) ini amat memadai. Nama2 yg disebut (andi firman dkk) harus mengikuti hukum dg di sidik. Manajemen negara dibawah sby ini memang hancur lebur. Preman2 berseragam maupun swasta ngaco semua .. |
Ada 5 Komentar