Mengikuti berita mengenai pemeriksaan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Panitia Kerja (Panja) mafia pemilihan umum (pemilu) DPR RI dan pihak kepolisian, saya dibuat bingung karena hasil dari pemeriksaan dua institusi ini sangat berbeda.
Kedua institusi sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi yang mengetahui proses pemalsuan surat MK ini. Panja mafia pemilu DPR RI menyimpulkan tiga nama yang diduga menjadi penyebab dari surat palsu MK ini yaitu AS dari MK, AN dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DYL (calon anggota legislatif) sedang dari pihak kepolisian sampai hari ini baru menetapkan dua tersangka yaitu MH (juru sita/pengirim surat MK) dan ZAH (panitera pengganti MK yang membuat konsep surat MK).
Yang membingungkan disini kedua orang yang ditetapkan kepolisian sebagai tersangka ini dua orang yang hanya menjalakan tugas atas perintah dimana salah satu dari tersangka ini (ZAH) adalah pelapor yang melaporkan ke polisi mengenai dugaan penggunaan surat palsu MK dan ZAH ini katanya pekerjaannya memang membuat dan mengkonsep surat.
Dalam pemeriksaan panja mafia pemilu DPR RI, ternyata bahwa ZAH tidak menggunakan dan tidak menandatangani surat palsu ini. Tapi sungguh membingungkan pihak kepolisian malah menetapkan ZAH menjadi tersangkanya.
Inilah kasus yang membingungkan, pelapor (korban yang konsep suratnya digunakan tanpa sepengetahuan dan tandatangannya dipalsukan) menjadi tersangka sedang orang yang dilaporkan yang diduga menggunakan (memanfaatkan) surat palsu MK belum menjadi tersangka.
Adakah logika hukum yang bisa membuat saya mengerti tentang kasus surat palsu MK ini?
Terima kasih.
Hormat Saya
Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua Lt. 2 blok B 42, Jakarta 14430.
Redaktur : Febrianto (febrianto@gresnews.com)
Emha |
Sungguh mahal kepercayaan.. Sayang harganya tergadai oleh kebuasan nafsu manusia... Benar-benar jaman edan... Semoga kelamnya jaman segera tergantikan |
Khoe Seng Seng |
Pak Fauzi kenapa saya tulis 2 institusi karena MK hanya melakukan pemeriksaan intern MK sendiri berbeda dengan DPR dan Polri yang melakukan pemeriksaan seluruh orang yang terlibat (MK, KPU dan calon legislatif). Kalau jujur saya bicara dari pengalaman saya tidak ada satupun institusi yang saya percaya di negeri ini karena hampir setiap institusi punya oknum (bukan hanya 3 institusi yang bapak sebutkan), ada institusi yang banyak oknumnya dan ada institusi yang sedikit oknumnya. Logika hukum saya jika didalam sebuah institusi ada oknum dan ada orang didalam institusi ini tahu tapi hanya membiarkan oknum ini berbuat, ini berarti institusi ini telah melindungi kejahatan dan institusi yang melindungi kejahatan apa bisa dipercaya? |
Ariobaskoro |
Mari mendukung seragam baru SELURUH penyidik menjadi kemeja abu-abu dan ROK COKLAT atas KETIDAKBERANIANNYA memproses aktor intelektual penggelembungan suara partai pemenang PEMILU 2009 |
Fauzi |
Bukan 2 insitusi, melainkan 3, yaitu :MK, DPR dan Polri. Ngak usah bingung. Mana dari ke 3 insitusi yang masih anda percaya ? |
Ada 4 Komentar