Jakarta - Pelaku usaha angkutan umum menolak wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebagai opsi lain pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Pasalnya, apabila harga BBM dinaikkan, maka tarif angkutan umum bisa terkerek hingga 35 persen.
Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) Andriansyah mengatakan selama ini pihaknya berusaha tidak menaikkan tarif angkutan. Hal itu demi mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat yang terbatas.
"Kalau pemerintah menaikkan harga BBM sekitar 30 persen, maka kami memprediksi tarif angkutan akan naik sebesar 35 persen," ujar Andriansyah, di Bandung, Jumat (27/1).
Andriansyah menjelaskan penyesuaian tarif angkutan umum seharusnya dilakukan sejak 2009 yakni sebesar 18,36 persen. Namun, jika pemerintah memberlakukan kenaikan harga BBM maka pihaknya terpaksa ikut menaikkan tarif layanan angkutan umum.
"Kenaikan harga BBM akan menambah beban biaya operasional sebesar 15 persen. Jika ditambah dengan kesesuaian tarif sebesar 18,36 persen, maka kami terpaksa menaikan tarif sebesar 35 persen," papar Andriansyah, dikutip laman jabarprov.go.id.
Redaktur : Oki Baren (oki@gresnews.com)