Jakarta - PT Pertamina (Persero) menganggarkan US$1,96 miliar untuk membangun infrastruktur pemenuhan pasokan kebutuhan gas bumi bagi pembangkit listrik PLN dan industri dalam negeri hingga 2014. Investasi infrastruktur energi ini sebagai dukungan kepada master plan Indonesia dalam diversifikasi energi, peningkatan industri hilir gas dan pengurangan subsidi energi di Indonesia.
Untuk itu, Pertamina melibatkan para pemangku kepentingan antara lain pemerintah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), konsumen dan produsen.
"Pertamina tentu saja tidak bisa maju sendiri tanpa dukungan dari Pemerintah dan juga BP Migas dalam hal kepastian pasokan LNG. Dalam pertemuan tingkat tinggi di antara pejabat tertinggi instansi terkait, Pertamina telah mendapatkan dukungan dan tinggal menunggu realisasi dukungan itu karena belum ada kepastian alokasi pasokan LNG untuk kepastian investasi," ucap Vice President Corporate Communication Pertamina, Mochamad Harun, di Jakarta, Jumat (27/1).
Investasi tersebut ditanamkan untuk pembangunan pipa dan onshore receiving facilities Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Jawa Barat sebesar US$30 juta, rencana FSRU Jawa Tengah dan jaringan pipa Gresik-Semarang-Cirebon dengan nilai total sekitar US$1,15 miliar, regasifikasi Arun dan pemipaan Lhok Sukhon-Medan sebesar US$380 juta, dan US$400 juta untuk pembangunan mini LNG Receiving Terminal bersama PLN di Tanjung Batu, Batakan, Balikpapan, Semberah, Bali, Pomala, Jeneponto, Tello, Minahasa dan Halmahera.
Rencana pengembangan infrastruktur gas bumi oleh Pertamina itu seiring kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Kepmen No.0225.K/11/MEM/2010 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional 2010-2025 dan Perpres No.5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dimana pemanfaatan gas bumi, yang sangat besar cadangannya di tanah air, diharapkan memiliki porsi lebih dari 30 persen menggantikan minyak pada 2025.
Penyediaan infrastruktur gas bumi tersebut juga sejalan dengan Perpres No.32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Dengan MP3EI diharapkan tumbuhnya industri baru di Indonesia sehingga membutuhkan dukungan ketersediaan infrastruktur, termasuk energi gas bumi.
Redaktur : Oki Baren (oki@gresnews.com)