Jakarta - Pemerintah diminta segera menerbitkan kebijakan terkait pengendalian bahan bakar minyak (BBM) yang menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha angkutan umum. Apabila kebijakan pengendalian BBM yang dipilih adalah dengan menaikkan harga BBM bersubsidi, diharapkan tidak diberlakukan untuk kendaraan umum.
"Semoga kenaikan harga BBM tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum. Sebab, masih ada 60% masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi, sedangkan 40% mempunyai motor serta 5% mempunyai mobil," ungkap Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) Andriansyah, di Bandung, Jumat (27/1).
Andriansyah menyebutkan, BBM memiliki kontribusi terhadap biaya operasional sebesar 40 persen. Selain itu, kenaikan BBM juga mempunyai efek domino, termasuk naiknya harga suku cadang kendaraan. Berdasarkan penelitian Organda, biaya transportasi masyarakat mencapai empat persen. Padahal, semestinya biaya itu hanya 10% saja.
"Biaya transportasi di Indonesia sangat besar karena masyarakat lebih memilih untuk memiliki kendaraan pribadi dibandingkan menggunakan angkutan massal. Padahal, kemampuan masyarakat untuk punya kendaraan pribadi tak sebanding dengan tingkat pendapatan," papar Andriansyah, dikutip laman jabarprov.go.id.
Redaktur : Oki Baren (oki@gresnews.com)