Yang Terhormat Redaksi,
Saya lagi ada masalah hukum, dan kayaknya mau diputus verstek oleh majelis hakim, karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Apakah putusan verstek sudah pasti menguntungkan saya sebagai Penggugat?
Meitha
Di Bekasi
Jawab:
Putusan verstek merupakan putusan yang diberikan hakim, karena tidak hadirnya Tergugat, meskipun telah dipanggil secara patut oleh juru sita. Jadi putusan dijatuhkan tanpa bantahan dari pihak Tergugat.
Dalam pasal 125 ayat (1) HIR, pasal 78 Rv bahwa hakim diberikan wewenang menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadirnya Tergugat dengan syarat:
1. Apabila tergugat tidak datang menghadiri sidang pemeriksaan yang ditentukan tanpa alasan yang sah (default without reason),
2. Dalam hal seperti itu, hakim menjatuhkan putusan verstek yang berisi:
· Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian;
· Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum.
Dengan demikian meskipun Tergugat tidak hadir, hakim tetap memeriksa gugatan Penggugat sebelum diputus. Selain itu gugatan Penggugat juga dapat dinyatakan ditolak oleh majelis hakim dalam putusan verstek apabila menurut pertimbangan hakim tidak memenuhi alat bukti yang memenuhi batas minimal pembuktian.
Oleh sebab itu, sebelum mengajukan gugatan harus dipertimbangkan dan diperhatikan baik-baik dalam surat gugatannya terutama mengenai dasar hukum, alasan, dan bukti-bukti yang kuat.
Demikian, semoga jawaban ini dapat menjawab persoalan Anda.
Nur Hariandi Tusni, SH. MH
Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan
pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan
dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak
ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.
Redaktur : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)