Menata kebijakan energi tidak dapat dilakukan secara instan dan parsial. Pasalnya, banyak yang berkepentingan dengan masalah energi yang harus dilibatkan, sehingga harus ditata secara cermat, komprehensif dan berkelanjutan. "BBM secara nasional digunakan 67 persen untuk transportasi, padahal kita tahu transportasi darat selalu diwarnai kemacetan."
Rieke mencontohkan, nelayan dengan kapal 11 GT dari Ciamis, Sukabumi dan Indramayu yang tidak bertambat labuh pada fasilitas pelabuhan perikanan akibat aturan tersebut, harus menunggu verifikasi, mengurus surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Barat di Bandung. Kemudian, tambah Rieke, hal serupa juga dapat terjadi pada nelayan dengan kapal 15 GT dari Pacitan, Cilacap dan Brebes.
Kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium yang sedianya akan diberlakukan pada awal April 2012 menunjukan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi. Pasalnya, dalam klausul 7 ayat 6 Undang Undang APBN 2012 menyatakan bahwa harga eceran BBM tidak naik.
Presiden SBY mengatakan dengan perkembangan situasi saat ini terutama kenaikan harga minyak mentah dunia, maka pemerintah akan mengajukan usul ke DPR untuk mempercepat pembahasan APBN Perubahan yang semula biasanya dibahas pada pertengahan tahun menjadi dalam waktu dekat.
Pemerintah dianggap terlalu banyak mengajarkan praktik-praktik kebohongan terhadap rakyat. Pengamat kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy, menyebut ada sembilan poin kebohongan yang telah dilakukan pemerintah terhadap masyarakat. "Pertama, kebohongan kampanye Pilpres 2009 yang menyatakan target RPJMN 2004-2009 tercapai," ujar Ichsanuddin.