Saya bermaksud mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus pidana yang menurut saya sangat merugikan, namun saya tidak mengajukan banding pada saat putusan hakim tersebut. Apakah putusan pengadilan tersebut yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dapat saya ajukan PK, tanpa melalui banding dan kasasi?
Sementara yang menabrak hanya mengalami luka goresan di kaki dan memar di tangan akibat terseret di jalan raya. Kemudian polisi yang di pos tersebut menyelesaikan persoalan ini. Apakah dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka tersebut dapat diselesaikan dengan cara tilang oleh kepolisian?
Redaksi yang terhormat, saya mau bertanya, ada suatu kasus pemerkosaan, terus kasus itu sudah diperiksa dalam proses penyidikan di kepolisian. Kemudian si korban karena suatu kecelakaan kendaraan bermotor, meninggal dunia. Apakah si tersangka dapat dihentikan penuntutannya?
Saya seorang pengusaha. Suatu waktu nama perusahaan saya diberitakan tersangkut satu kasus hukum berikut nama saya. Saya merasa tidak pernah mendapatkan konfirmasi apapun dari media yang memberitakan. Saya merasa nama baik saya sebagai pimpinan perusahaan tercemar.
Assalamualaikum, saya mau tanya tentang perceraian. Ada saudara saya mau menceraikan istrinya dengan alasan ada wanita idaman lain (WIL). Apa ini boleh dipakai untuk alasan perceraian tersebut?